Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, menerapkan
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah daerah itu.
"Kalau sosialisasi telah jalan sejak 2012 sampai sekarang, namun
baru lisan, sekarang akan diberitahu secara tertulis kepada kepala desa
dan camat agar disampaikan kepada warganya," kata Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko, Herlian, di
Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, pemberitahuan secara tertulis itu bertujuan pertama
agar warga tahu dulu jika di daerah itu sudah ada Peraturan Daerah
(Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Untuk selanjutnya, kata dia, jangan ada ada lagi warga setempat
termasuk juga pengusaha di daerah itu melakukan aktivitas melanggar
Perda tersebut seperti membangun rumah dan tempat usaha.
"Semuanya telah diatur dalam Perda RTRW tersebut, mulai dari jarak
yang boleh membangun rumah dengan jalan, termasuk juga tidak ada lagi
aktivitas di sempadan sungai dan pantai," katanya.
Mengenai jarak yang diperbolehkan dalam Perda RTRW dibangun rumah,
kata dia, untuk jarak bangunan rumah dengan jalan desa sejauh 10 meter,
jalan kabupaten 15 meter, dan jalan nasional sejauh 25 meter.
Sedangkan jarak bangunan dengan sempadan sungai sendiri, lanjutnya, minimal sejauh 50 meter.
Selain pengaturan tentang jarak bangunan dengan jalan, ia
menerangkan, dalam Perda RTRW juga mengatur kawasan pertanian dan
industri, seperti di industri hanya boleh di Kecamatan Penarik.
Untuk di Kecamatan Lubukpinang dan sekitarnya, lanjutnya, ditetapkan
sebagai kawasan pertanian dan tanaman pangan, pertanian seperti sawah
karena di wilayah itu banyak sarana irigasi dan pengairan.
Ia menjelaskan, terhitung sejak keluarnya Perda RTRW di daerah itu,
setiap ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang lebih
tinggi, yang telah diatur di aturan lainnya.
Terkait dengan bangunan rumah, sarang walet yang sudah ada sebelum
Perda RTRW disahkan, ia menjelaskan, pengaturan dan penerapan aturan itu
berlaku setelah disetujui, tidak untuk bangunan yang sebelumnya. (FTO)
Mukomuko terapkan Perda rencana tata ruang wilayah
Jumat, 11 Januari 2013 15:36 WIB 2318