Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga masyarakat setempat melaporkan perusahaan yang membuang limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO ke sungai tanpa izin.
"Limbah pabrik CPO milik PT KAS ada potensi mencemari sungai, karena belum memiliki izin untuk membuang limbah ke sungai, kami minta masyarakat melaporkan apabila perusahaan itu membuang limbah ke sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.
Ia menyatakan, aktivitas PT KAS itu masih dalam pemantauan instansi itu. Karena instansi itu belum memberikan izin membuang limbah cari dari pabrik CPO ke sungai.
Menurutnya, tidak gampang bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin membuang limbah cair ke sungai.
"Kami kaji dulu limbah yang dibuang ke sungai itu sudah memenuhi standar baku mutu dan aman bagi makhluk hidup dalam sungai atau tidak," ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya akan mengkaji limbah cair dari pabrik CPO itu dibuang atau ada kegiatan ekonomi dengan cara menjual limbah yang masih ada kadar minyak CPO ke perusahaan pembuatan sabu dan sampo.
Termasuk, katanya, pemantauan pembuangan limbah lain seperti tandan kosong di pabrik dibakar atau tidak. Kalau pembakaran harus ada izin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menilai aktivitas pabrik itu dari aspek kemanfaatannya terhadap lingkungan dan masyarakat. ***3***
Warga Laporkan Perusahaan Buang Limbah Ke Sungai
Kamis, 16 Maret 2017 15:40 WIB 41572