Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh mengatakan calon gubernur independen yang maju pada pemilihan kepala daerah provinsi itu pada Desember 2015 harus mengumpulkan dukungan dari 192.000 warga yang direpresentasikan dengan kartu tanda penduduk.
"Dukungan warga terhadap calon gubernur independen yaitu melalui KTP yang harus terkumpul sebanyak 192 ribu," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan jumlah dukungan bagi calon perseorangan tersebut didasarkan pada data agregat kependudukan di Provinsi Bengkulu.
Dari total penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.926.076 jiwa, maka jumlah dukungan yang wajib dimiliki calon independen adalah 10 persen dari jumlah penduduk.
Siti mengatakan data agregat kependudukan tersebut sudah diserahkan oleh KPU RI sejak 17 April 2015 ke masing-masing KPU kabupaten dan kota.
Untuk calon kepala daerah kabupaten yang akan maju pada pilkada serentak melalui jalur independen sudah bisa mengakses jumlah dukungan yang harus dimiliki untuk lolos persyaratan.
Delapan kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2015 yakni Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah data agregat kependudukan sebanyak 274.174 orang, Kabuaten Kepahaing sebanyak 145.286 orang, Kabupaten Mukomuko sebanyak 169m526 orang.
Berikutnya Kabupaten Rejanglebong sebanyak 268.748 orang, Kabupaten Seluma sebanyak 204.916 orang, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 161.756 orang, Kabupaten Kaur sebanyak 123.594 orang, Kabupaten Lebong sebanyak 110.490 orang.
"Jumlah dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan tingkat kabupaten adalah 10 persen dari jumlah data agregat kependudukan yang disebutkan," katanya. ***2***