Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Ombudsman RI Muhammad Chairul Anwar
mengatakan akan membuka kantor perwakilan di Provinsi Bengkulu dan
segera membuka pendaftaran calon kepala perwakilan dan asisten Ombudsman
daerah itu.
"Tahapan penerimaan calon kepala perwakilan Ombudsman Provinsi
Bengkulu dan asisten Ombudsman akan dimulai pada Agustus 2013," katanya
di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan untuk wilayah Sumatra, hanya Provinsi Bengkulu dan
Jambi yang belum memiliki Ombudsman perwakilan daerah dan akan
direalisasikan pada 2013.
Untuk mendapatkan kepala perwakilan yang dapat menjalankan tugas
dan wewenang dengan baik, ia mengimbau masyarakat mendorong para calon
kepala perwakilan yang dinilai cukup berkompeten untuk mendaftarkan
diri.
"Jika ada saudara atau sahabat atau kenalan yang dianggap kompeten
dan mampu menjalankan tugas dengan baik silakan didorong untuk
mendaftar, kami juga menerima masukan dan rekomendasi dari perorangan
atau pribadi," katanya.
Tugas kepala perwakilan dan asisten Ombudsman menurutnya sangat
strategis, minimal untuk memperbaiki tata layanan publik di daerah ini.
"Dari pengalaman 24 perwakilan yang sudah kami bentuk, terbukti
dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, minimal di daerah
mereka sendiri," katanya.
Selain di Provinsi Bengkulu, pada 2013 Ombudsman juga akan membuka
perwakilan di sejumlah provinsi lainnya, antara lain Banten, Kalimantan
Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Persyaratan untuk calon kepala perwakilan Ombudsman menurutnya
antara lain pendidikan minimal strata 1, untuk seluruh bidang ilmu, usia
minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun.
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya tujuh tahun
dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan publik.
Selanjutnya memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan
publik. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia
berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima
sebagai Kepala Perwakilan.
Sedangkan untuk posisi Asisten Ombudsman dimana akan direkrut tiga
orang, persyaratan antara lain pendidikan sarjana srata 1, usia minimal
22 tahun dan maksimal 30 tahun.
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Diutamakan berpengalaman dalam organisasi, advokasi masyarakat,
advokasi pemerintahan, advokasi hukum dan bersedia tidak merangkap
sebagai Pegawai Negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi
lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte
tanah. (Antara)
Ombudsman segera buka perwakilan di Bengkulu
Selasa, 25 Juni 2013 9:50 WIB 1239