Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui
penambahan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah Bank Bengkulu sebesar
Rp100 miliar melalui APBD provinsi.
"Penambahan penyertaan modal untuk Bank Bengkulu ini dilakukan
bertahap selama empat tahun anggaran, yang dipayungi dalam peraturan
daerah," kata juru bicara Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu
Muharamin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan laporan Badan Legislasi
atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada PT Bank Bengkulu di Gedung DPRD.
Raperda penyertaan modal tersebut akan menjadi dasar hukum penambahan penyertaan modal daerah ke PT Bank Bengkulu.
Pada 2011 kata dia, DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui penambahan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.
"Selanjutnya sebesar Rp75 miliar lainnya akan dialokasikan dalam
tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015,"
katanya.
Ia mengatakan penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah
kepada Bank Bengkulu merupakan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi
Bengkulu.
Tujuan kebijakan daerah itu tidak lain untuk penguatan permodalan
Bank Bengkulu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan
asli daerah.
"Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Bank Bengkulu yaitu
untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan
pembangunan daerah di segala bidang," katanya.
Sementara penyertaan modal kepada Bank Bengkulu wajib dipayungi
dengan Perda, seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 58
tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 75 disebutkan bahwa "Penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal berkenaan".
"Pada tahun anggaran 2013 juga telah disetujui penambahan
penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu sebesar Rp25 miliar pada pos
anggaran pengeluaran pembiayaan," katanya.
Muharamin mengharapkan partisipasi aktif semua elemen untuk
penyempurnaan Raperda tersebut sebelum diserahkan untuk dibahas
fraksi-fraksi di DPRD.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Lukman
menyebutkan dari sejumlah badan usaha milik daerah setempat, hanya Bank
Bengkulu yang masuk katagori baik atau "sehat".
"Setiap tahun pemerintah daerah dan kabupaten sebagai pemilik modal
mendapat deviden dari Bank Bengkulu, artinya perusahaan daerah itu
dalam kondisi sehat," katanya.
Pada 2011 Pemprov Bengkulu sebagai pemilik modal terbesar di perusahaan daerah itu mendapat deviden sebesar Rp12 miliar.
Namun, imbuhnya, pada 2012 diperoleh deviden sebesar Rp8 miliar,
dimana terjadi penurunan sebab berlaku anuitas atau pembayaran tetap
secara berkala.
"Untuk itu BUMD ini perlu didukung agar semakin berkembang," katanya. (Antara)
Modal Bank Bengkulu ditambah Rp100 miliar
Rabu, 5 Juni 2013 17:43 WIB 2404