Musi Rawas (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi
Sumatera Selatan, mewajibkan instansi pelayanan publik milik pemerintah
maupun swasta di daerah itu memiliki "card reader" untuk membaca data
kartu tanda penduduk elektronik.
"Card reader ini untuk membaca data-data penduduk dalam KTP
elektronik, sehingga berbagai keperluan masyarakat untuk urusan
administrasi tidak perlu lagi foto copy KTP," kata Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Musi Rawas, Dian Chandera, Kamis.
Pengadaan card reader untuk e-KTP bagi instansi pelayanan
publik milik pemerintah dan swasta ini kata dia, sesuai dengan Peraturan
Presiden nomor 67/2011 pasal 10 C, mewajibkan semua unit kerja yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat menyediakan card reader agar
tujuan program e-KTP dapat terwujud atau tidak bisa dipalsukan.
Penggunaan card reader ini bertujuan untuk membaca chip di dalam
e-KTP, sehingga memastikan bahwa e-KTP itu benar-benar dipegang oleh
yang bersangkutan. Di dalam e-KTP selain berisikan NIK, bidodata warga
juga dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, iris mata,
tanda-tangan.
Masih adanya penolakan dari beberapa instansi pelayanan publik
baik swasta maupun negeri di daerah itu yang meminta berbagai urusan
menggunakan KTP setempat kata dia, menyalahi aturan mengingat e-KTP
merupakan KTP yang berlaku secara nasional sesuai dengan ketentuan
Perpres No.126/2012 yang merupakan perubahan Perpres No.26/2009 tentang
penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
"Dalam Peraturan Presiden nomor 126 tahun 2012, pasal 10b ayat
dua menyebut instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbakan
dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP
elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP
elektronik," katanya.
Sementara itu realisasi pendistribusian e-KTP di daerah itu yang
sudah melakukan rekam data pada 2011, 2012 dan hingga April 2013,
terhitung hingga 21 Mei 2013 mencapai 260.561 jiwa.
Jumlah realisasi ini terhitung dari pagu penetapan wajib e-KTP
Musi Rawas pada 2012 sebanyak 350.018 jiwa, sedangkan yang sudah
melakukan rekam data hingga 21 Mei 2013 tercatat sebanyak 310.473 jiwa.
Sedangkan sisanya warga yang belum melakukan rekam data
sebanyak 49.912 jiwa dan setelah dilakukan koreksi data jumlah penduduk
yang pindah, meninggal dunia, wajib e-KTP yang belum terdata maupun
warga yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah serta
pendataan penduduk potensi pemilih pemilu terhitung 9 April 2014
jumlahnya bertambah sebanyak 76.923 jiwa,.
Sehingga total wajib e-KTP warga yang tersebar dalam 288 desa
dan kelurahan dalam 21 kecamatan di daerah itu jumlahnya mencapai
437.308 jiwa. (Antara)
Pemkab wajibkan instansi publik miliki "card reader"
Kamis, 23 Mei 2013 16:44 WIB 1163
.....Card reader ini untuk membaca data-data penduduk dalam KTP elektronik, sehingga berbagai keperluan masyarakat untuk urusan administrasi tidak perlu lagi foto copy KTP.....